Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya akan mengevaluasi sanksi tilang terkait kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 nanti.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi.
"Polisi akan mengevaluasi sampai tanggal 12 November 2021 nanti, sudah sejauh mana pelaksanaan uji emisi ini berjalan untuk menentukan apa sanksi yang tepat untuk diberikan apakah teguran dahulu, atau justru sebaliknya langsung dilakukan penilangan," ujar Argo (8/11/2021).
Sementara pada tanggal 13 November 2021 yang akan petugas lakukan yakni pemeriksaan secara selektif atau random sampling kendaraan yang secara visual tidak lulus uji emisi.
"Salah satunya seperti kendaraan yang asapnya terlalu ngebul, motor-motor yang sudah dimodifikasi atau kendaraan 2 tak dengan melibatkan jajaran Dishub maupun dinas LH,"
Argo menyebut sebetulnya tidak ada penundaan penindakan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.
"Penindakan dalam Kepolisian ada dua yaitu melalui teguran atau mekanisme tilang. Polisi harus bisa berdiri di tengah tengah, yaitu penindakan untuk memberikan edukasi sehingga tercipta Harkamtibmas atau penindakan untuk memberikan efek jera dalam hal penegakan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Bikin Enggak Lolos Uji Emisi, Jangan Tutup Komponen di Mobil Diesel Ini
Argo menambahkan masih banyak antrian yang mengular dari pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji emisi.
Untuk itu ia meminta agar lokasi uji emisi dapat ditambah oleh Pemprov DKI Jakarta berikut lokasi yang berada di bengkel.