Bos Besar Kelabakan, KTP Jadi NPWP, Beli Mobil Pakai Nama Pembantu Terlacak

Irsyaad W - Rabu, 24 November 2021 | 12:50 WIB

Mobil mewah warga Jakarta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Bos-bos besar yang kerap beli mobil mewah pakai nama pembantu atau sopirnya bisa kelabakan.

Lantaran dalam waktu dekat, pemerintah bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita mengatakan, integrasi data NIK dengan NPWP ini akan membuat harta orang-orang kaya makin mudah dilacak kantor pajak.

"Banyak harta kekayaan para bos-bos besar yang dibeli atas nama sopir-nya atau pembantu," ucap Suryadi dikutip dari Kontan.co.id, (23/11/21).

"Nah, itu nanti jadi bisa kena utang pajak karena lewat NIK sudah tercantum NPWP," jelas Suryadi.

Baca Juga: Malu-maluin Banget, Rombongan Mobil Mewah Didatangi Polisi Ketahuan Nunggak Pajak

Tribunnews.com
Siapkan NPWP terintegrasi dengan NIK KTP

Suryadi yang kerap ikut membahas dan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan, rencananya otoritas pajak akan menerapkan integrasi NIK dengan NPWP pada tahun 2023 mendatang.

"DJP akan ada sistem baru, ini selesai tahun 2023. Jadi tidak bisa lari lagi. Akan sangat mudah bisa terdeteksi, ga bisa lari kemana-mana," ujar Suryadi.

Untuk menghindarinya, Suryadi mengimbau, para bos-bos besar untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias tax amnesty jilid II yang akan diselenggarakan pemerintah pada 1 Januari 2022 sampai 1 Juni 2022.

Tujuannya, agar mereka bisa melaporkan pengeluaran dan/atau harta kekayaannya lebih dini.

Sebab, tarif yang dibanderol PPS WP hanya 6%-18%.

Jauh lebih rendah dari lapisan tertinggi tarif PPh orang pribadi dengan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun yang mencapai 35% sebagaimana UU HPP.

"Jangan sampai menyesal. Sebelum kecewa lagi merasa menyesal, saya mengingatkan PPS harus ikut," tegasnya.

"Kebijakan 1 nanti berlaku untuk WP OP dan WP Badan, kebijakan 2 WP OP saja, tinggal pilih yang mana," ujarnya.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, saat ini otoritas pajak tengah melakukan pembahasan peraturan integrasi NIK dan NPWP degan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai pemegang kewenangan NIK.

"Mudah-mudahan berlangsung secepat mungkin tergantung kesiapan. Saat ini kami sedang diskusi dengan Dukcapil dan Kemenkumham," bebernya.

"Kalau sudah siap infrastrukturnya ready maka siap," kata Yon dalam kesempatan yang sama.