Enggak Nyangka, Copot Sepatbor Motor Bisa Dipidana Kurungan dan Denda Segini

Dida Argadea,Irsyaad W - Kamis, 25 November 2021 | 10:30 WIB

Ilustrasi polisi tilang Kawasaki Ninja 250 tanpa sepatbor dan posisi pelat nomor di kolong (Dida Argadea,Irsyaad W - )

Perlu dicatat, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.

Beberapa komponen laik jalan yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson.

Ngeri juga ya ancaman pidananya, nginep di hotel prodeo selama dua bulan.