Otomotifnet.com - Para pemilik yang suka otak-atik motor jangan pernah mencopot sepatbor belakang.
Enggak nyangka, tindakan itu termasuk melanggar hukum dan bisa dipidana kurungan serta denda tak sedikit.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 77 Ayat 1 yang berbunyi:
Bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor
Lalu dipertegas juga dalam pasal 40 PP No. 55 Tahun 2012 mengenai dimensi sepatbor itu sendiri.
Baca Juga: Iseng Ganti Lampu Sein Jadi Putih Bisa Berujung Penjara dan Denda
Dalam pasal tersebut ditegaskan, lebar sepatbor motor minimal seukuran telapak ban yang dipakai.
Selain itu, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur yang mengarah ke belakang atau pun ke badan kendaraan.
Sementara itu, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 mempertegas sanksi bila tidak menggunakan sepatbor motor.
Pelanggar yang tidak menggunakan sepatbor akan dikenakan sanksi pidana.
Begini bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Perlu dicatat, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.
Beberapa komponen laik jalan yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson.
Ngeri juga ya ancaman pidananya, nginep di hotel prodeo selama dua bulan.