Otomotifnet.com - Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas), Ipda OS penembak dua orang yang belakangan diketahui berprofesi sebagai paparazzi ditetapkan jadi tersangka.
Akibat penembakan di exit tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, satu dari dua korban bernama Poltak Pasaribu (43) meninggal.
Sedangkan pria inisial O yang menjadi pemicu Ipda OS menembak dua paparazzi tersebut lolos dari jeratan hukum.
Saat itu, inisial O melapor ke Ipda OS jika dibuntuti beberapa mobil, termasuk Daihatsu Ayla berisi dua korban penembakan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pihak Direskrimum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, sejak 6 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Sosok Misterius Inisial O, Awal Mula Penembakan Oleh Polantas Ke Dua Orang di Exit Tol Bintaro
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kemudian berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, (7/12/21).
Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang akibatkan nyawa seseorang menghilang.
Ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara.
"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," ucapnya.