Selama proses klarifikasi ini, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran dari data pelanggaran tilang elektronik tersebut.
Apabila memang pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran, maka kepolisian akan memberikan denda yang harus segera dibayarkan.
Cara Membuka Blokir STNK E-Tilang
Jelas, cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE adalah dengan cara membayarkan dendanya.
Pembayaran denda bisa dilakukan melalui nomor BRIVA, atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk wilayah pelanggaran di Jakarta.
Pelanggar harus segera melunasi denda E-Tilang untuk membuka blokir STNK.
Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak apabila STNK masih dalam keadaan terblokir.
Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita polisi seperti SIM atau STNK.
Pelanggar cukup membayar besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Jadi Paham, Kenapa Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Justru Menyalahi Aturan