Begini Cara Mengurus STNK Terblokir Karena Tak Bayar Tilang Elektronik

Dok Grid - Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:23 WIB

Kamera CCTV tilang elektronik di Jakarta (Dok Grid - )

Otomotifnet.com - Bagi pengendara yang tertangkap kamera ETLE dan tidak melunasi dendanya, natinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Jadi saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.

Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga bisa mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.

"Mekanisme ETLE berawal dari pelanggaran lalin tercapture kamera, kemudian diolah oleh Back office, selanjutnya menerbitikan surat konfirmasi. Jika tidak terkonfirmasi dapat dilakukan blokir STNK," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Penyebab STNK Diblokir

STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya.

Pelanggar memiliki waktu delapan hari stelah proses klarifikasi bayar denda.

Klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat.

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cepat Cek Keabsahan STNK Secara Online 

Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi STNK motor

Klarifikasi juga dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam proses tilang semisal kendaraan yang melanggar dikendarai orang lain atau sudah dijual.