Tak Ditahan, Pengemudi Land Cruiser Yang Pukul Pelajar Cuma Wajib Lapor

Ferdian - Minggu, 26 Desember 2021 | 12:00 WIB

Rekaman video, pengemudi Toyota Land Cruiser Prado pukul dan tendang pelajar di minimarket Medan Johor, Medan, Sumatera Utara (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala pelaku pemukulan bocah SMA berinisial FAL (16) ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 3 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media (25/12/2021).

"Kemudian tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 junto 76 c Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta," kata Roko (25/12/2021).

Riko juga mengatakan, keberadaan rekaman CCTV yang viral membuktikan Halpian melakukan penganiayaan terhadap FAL.

Sekedar informasi, Halpian melakukan penganiayaan terhadap FAL di depan minimarket.

Penganiayaan tersebut terjadi di gerai Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.

Hari ini, pelaku dihadirkan di depan awak media (25/12/2021).

Baca Juga: Terungkap, Ini Sosok Pengemudi Toyota Land Cruiser Prado Pemukul Pelajar di Minimarket

Terlihat, Halpian sempat duduk di kursi sambil melipat tangannya.

Ia tak terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.