Dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Halpian rupanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," tuturnya.
Dikutip dari TribunMedan, alasannya lantaran ancaman hukuman pelaku di bawah lima tahun penjara.
Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.