Tak Ditahan, Pengemudi Land Cruiser Yang Pukul Pelajar Cuma Wajib Lapor

Ferdian - Minggu, 26 Desember 2021 | 12:00 WIB

Rekaman video, pengemudi Toyota Land Cruiser Prado pukul dan tendang pelajar di minimarket Medan Johor, Medan, Sumatera Utara (Ferdian - )

Dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Halpian rupanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," tuturnya.

Dikutip dari TribunMedan, alasannya lantaran ancaman hukuman pelaku di bawah lima tahun penjara.

Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by kamerapengawas.id (@kamerapengawas.id)

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2021/12/25/terbukti-aniaya-pelajar-di-minimarket-kader-pdip-kena-wajib-lapor-tak-di-penjara-apa-alasannya?page=2