Otomotifnet.com - Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala pelaku pemukulan bocah SMA berinisial FAL (16) ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 3 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media (25/12/2021).
"Kemudian tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 junto 76 c Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta," kata Roko (25/12/2021).
Riko juga mengatakan, keberadaan rekaman CCTV yang viral membuktikan Halpian melakukan penganiayaan terhadap FAL.
Sekedar informasi, Halpian melakukan penganiayaan terhadap FAL di depan minimarket.
Penganiayaan tersebut terjadi di gerai Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.
Hari ini, pelaku dihadirkan di depan awak media (25/12/2021).
Baca Juga: Terungkap, Ini Sosok Pengemudi Toyota Land Cruiser Prado Pemukul Pelajar di Minimarket
Terlihat, Halpian sempat duduk di kursi sambil melipat tangannya.
Ia tak terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Halpian rupanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," tuturnya.
Dikutip dari TribunMedan, alasannya lantaran ancaman hukuman pelaku di bawah lima tahun penjara.
Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.