"Kenapa harus dibatasi local content 80 persen? Nanti yang ada pabrikan hanya mengejar kuantitas local content produknya supaya pajak PPnBM-nya bisa 0," ucap Bebin saat dihubungi, (3/1/22).
"Kalau begitu, apa gunanya skema pajak emisi yang kemarin diundangkan? Aturan ini saya rasa akan saling tumpang tindih," lanjutnya.
Jika ingin memberikan keringanan pajak, Bebin berpendapat sebaiknya pemerintah menggalakkan regulasi pajak berbasis emisi yang sudah berlaku sejak 16 Oktober 2021.
"Kalau mau adil, sekalian saja semua mobil di bawah Rp 1 miliar dikasih bebas pajak PPnBM biar semua merek bisa merasakan. Tapi harus digalakkan itu regulasi pajak emisinya," kata Bebin.
Dengan begitu, para pabrikan akan otomatis bersaing dari segi teknologi rendah emisi, sesuai dengan tujuan PP nomor 74 tahun 2021.
Baca Juga: Avanza dan Xpander Lolos, 10 Mobil Ini Potensi Bergelar Mobil Rakyat Rp 240 Juta