Pak Menteri, Rencana Mobil Rakyat Rp 240 Juta Kok Tabrakan Sama Aturan Ini?

Irsyaad W,Naufal Shafly - Rabu, 5 Januari 2022 | 13:05 WIB

Toyota New Calya (Irsyaad W,Naufal Shafly - )

Otomotifnet.com - Pengamat Otomotif Nasional, Bebin Djuana mengaku bingung dengan rencana mobil rakyat usulan Menteri Perindusterian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Sebab, menurutnya wacana tersebut bertabrakan dengan aturan sebelumnya yang sudah diterapkan.

Yakni soal aturan Skema Pajak Berbasis Emisi yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 Juncto PP Nomor 74 Tahun 2021.

Sebab dijelaskan dalam aturan tersebut, semakin baik efisiensi BBM dan emisi gas buang sebuah mobil baru, maka makin ringan PPnBM yang dibebankan.

Sedangkan dengan adanya regulasi mobil rakyat ini, muncul kekhawatiran, nantinya para pabrikan hanya fokus meningkatkan kandungan lokal-nya saja.

Sementara kualitas emisi gas buang yang harusnya lebih penting menjadi teralihkan.

Seperti diketahui, Menperin sebelumnya mewacanakan akan membuat mobil rakyat dengan harga di bawah Rp 240 juta.

Selain dengan patokan harga tersebut, ada kriteria lain agar sebuah produk dikategorikan mobil rakyat.

Yakni memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 80 persen dan mesin berkubikasi 1.500 cc ke bawah.

Jika semua syarat terpenuhi, sebuah produk berhak mendapat gelar mobil rakyat yang keuntungannya berupa keringanan PPnBM.

"Kenapa harus dibatasi local content 80 persen? Nanti yang ada pabrikan hanya mengejar kuantitas local content produknya supaya pajak PPnBM-nya bisa 0," ucap Bebin saat dihubungi, (3/1/22).

"Kalau begitu, apa gunanya skema pajak emisi yang kemarin diundangkan? Aturan ini saya rasa akan saling tumpang tindih," lanjutnya.

Jika ingin memberikan keringanan pajak, Bebin berpendapat sebaiknya pemerintah menggalakkan regulasi pajak berbasis emisi yang sudah berlaku sejak 16 Oktober 2021.

"Kalau mau adil, sekalian saja semua mobil di bawah Rp 1 miliar dikasih bebas pajak PPnBM biar semua merek bisa merasakan. Tapi harus digalakkan itu regulasi pajak emisinya," kata Bebin.

Dengan begitu, para pabrikan akan otomatis bersaing dari segi teknologi rendah emisi, sesuai dengan tujuan PP nomor 74 tahun 2021.

Baca Juga: Avanza dan Xpander Lolos, 10 Mobil Ini Potensi Bergelar Mobil Rakyat Rp 240 Juta