Otomotifnet.com - Pengamat Otomotif Nasional, Bebin Djuana mengaku bingung dengan rencana mobil rakyat usulan Menteri Perindusterian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sebab, menurutnya wacana tersebut bertabrakan dengan aturan sebelumnya yang sudah diterapkan.
Yakni soal aturan Skema Pajak Berbasis Emisi yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 Juncto PP Nomor 74 Tahun 2021.
Sebab dijelaskan dalam aturan tersebut, semakin baik efisiensi BBM dan emisi gas buang sebuah mobil baru, maka makin ringan PPnBM yang dibebankan.
Sedangkan dengan adanya regulasi mobil rakyat ini, muncul kekhawatiran, nantinya para pabrikan hanya fokus meningkatkan kandungan lokal-nya saja.
Sementara kualitas emisi gas buang yang harusnya lebih penting menjadi teralihkan.
Seperti diketahui, Menperin sebelumnya mewacanakan akan membuat mobil rakyat dengan harga di bawah Rp 240 juta.
Selain dengan patokan harga tersebut, ada kriteria lain agar sebuah produk dikategorikan mobil rakyat.
Yakni memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 80 persen dan mesin berkubikasi 1.500 cc ke bawah.
Jika semua syarat terpenuhi, sebuah produk berhak mendapat gelar mobil rakyat yang keuntungannya berupa keringanan PPnBM.