Otomotifnet.com - Kasus kecelakaan Pajero Sport yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah memasuki babak baru.
Per Senin 10 Januari 2022, berkas perkara sopir Vanessa Angel masuk tahap P21 dan siap disidangkan.
Seperti diketahui, kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 1264 BJU itu terjadi di Kilometer 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur,
Kini Kepolisian Daerah Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama Tubagus Joddy untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol.
Kombes Gatot Repli Handoko didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadir Lantas Polda Jatim, di ruang Press Confrence Mapolda Jawa Timur.
Berkas driver almarhumah atas nama TJ sudah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021.
“Terkait laka lantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan oleh Polres Jombang,” terang Kabid Humas Polda Jatim.
Sedangkan Suplemental Best Train System Elektronik Control Unit (SLM ECU), yang ramai diperbincangkan, black box berisi data elektronik ini sudah dikirim ke Jepang.
Dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021.
Lanjut, pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM.