Dan berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, yang akhirnya pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21 (berkas sempurna).
Baca Juga: Black Box Pajero Sport Vanessa Angel Dikirim ke Jepang, Ungkap 5 Detik Sebelum Benturan
“Berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan.
"Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi,” tambah Kabid Humas Polda Jatim dikutip Tribunjogja.com dari Tribratanews.
Sedangkan untuk hasil black box, nantinya dijelaskan di persidangan.
Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan.
Untuk pasal yang diterapkan kepada driver (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel.
Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.