Ini Baru Adil, 81 Mobil Berpelat Nomor Dewa Ditilang Dalam Dua Hari

Irsyaad W - Rabu, 19 Januari 2022 | 15:40 WIB

Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta (Irsyaad W - )

"Untuk hari ini ada beberapa kendaraan berpelat dewa kami tilang," ungkap Sambodo.

Selain itu kata Sambodo, pihaknya juga akan menilang mobil berpelat dewa yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami tilang semuanya yang memakai rotator kami suruh lepas," tuturnya.

Diketahui penggunaan pelat nomor kode 'RF' dan 'RFS' sebenarnya dipakai pejabat negara.

Seperti RFD untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, RFS untuk pejabat Sipil dan RFP untuk polisi.

Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca Juga: Mobil Pelat RFS, RFP Cs Bukan Dewa, Melanggar Tetap Ditindak, Sudah Ada yang Ditilang

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/01/18/sebanyak-81-kendaraan-berpelat-nomor-khusus-ditilang-ganjil-genap-sejak-17-hingga-18-januari-2022?page=all