Ini Baru Adil, 81 Mobil Berpelat Nomor Dewa Ditilang Dalam Dua Hari

Irsyaad W - Rabu, 19 Januari 2022 | 15:40 WIB

Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Dalam waktu dua hari, 81 mobil berpelat nomor dewa ditilang.

Kalau begini polisi sudah berlaku adil terhadap pelanggar lalu lintas.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra, tilang karena melanggar ganjil genap di DKI Jakarta.

"Ada 81 kendaraan berpelat nomor khusus yang kami tilang," kata Arga saat dihubungi, (18/1/22).

Sementara pemberian sanksi tilang terhadap 81 mobil pelat dewa ini dari 17-18 Januari 2022.

Namun Argo belum dapat memastikan apakah mobil berpelat nomor khusus itu milik pejabat.

"Belum tahu, belum saya cek satu persatu," ujar Arga.

Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tak tebang pilih.

"Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol. Semua wajib patuh," kata Sambodo dihubungi, (18/1/22).

Semua mobil yang melanggar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota ditilang.

"Untuk hari ini ada beberapa kendaraan berpelat dewa kami tilang," ungkap Sambodo.

Selain itu kata Sambodo, pihaknya juga akan menilang mobil berpelat dewa yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami tilang semuanya yang memakai rotator kami suruh lepas," tuturnya.

Diketahui penggunaan pelat nomor kode 'RF' dan 'RFS' sebenarnya dipakai pejabat negara.

Seperti RFD untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, RFS untuk pejabat Sipil dan RFP untuk polisi.

Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca Juga: Mobil Pelat RFS, RFP Cs Bukan Dewa, Melanggar Tetap Ditindak, Sudah Ada yang Ditilang

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/01/18/sebanyak-81-kendaraan-berpelat-nomor-khusus-ditilang-ganjil-genap-sejak-17-hingga-18-januari-2022?page=all