"Kita minta masyarakat tetap waspada hati-hati dan juga laksanakan prokes secara disiplin dan ketat," ujarnya.
Usulan penghentian sementara aturan ganjil genap disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Baca Juga: Pelat Dewa Yang Tak Lagi Sakti, Kena Razia Ganjil Genap Dan Pakai Lampu Rotator
Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menghentikan sementara aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil genap seiring meluasnya penularan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Penghentian sementara ganjil genap, kata Mujiyono, penting dilakukan karena bisa mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.
"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provinsi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ucap Mujiyono, melalui pesan singkat (18/1/2022).