Ganti Pelat Nomor Putih Tak Perlu Keluar Duit, Asal Penuhi Syarat Ini

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 1 Februari 2022 | 19:40 WIB

Ilustrasi warna pelat nomor baru. (M. Adam Samudra,Ferdian - )

"Tapi konsekuensinya ada nilai PNBP yang harus dibayar," bebernya.

1. TNKB pemilik kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun

2. Kendaraan yang mengalami perubahan, misalnya perubahan warna atau kepemilikan balik nama

3. Kendaraan baru

Baca Juga: Tak Bayar, Polisi Tegaskan Perubahan Pelat Nomor Berlatar Putih dan Chip Rp 0