"Tapi konsekuensinya ada nilai PNBP yang harus dibayar," bebernya.
1. TNKB pemilik kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun
2. Kendaraan yang mengalami perubahan, misalnya perubahan warna atau kepemilikan balik nama
3. Kendaraan baru
Baca Juga: Tak Bayar, Polisi Tegaskan Perubahan Pelat Nomor Berlatar Putih dan Chip Rp 0