Ganti Pelat Nomor Putih Tak Perlu Keluar Duit, Asal Penuhi Syarat Ini

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 1 Februari 2022 | 19:40 WIB

Ilustrasi warna pelat nomor baru. (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada rencana Korlantas Polri akan mengganti pelat nomor kendaraan dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam.

Perubahan ini akan dilakukan bertahap mulai pertengahan Februari 2022.

Pergantian pelat hitam ke pelat putih ini pun dipastikan tak dipungut biaya alias gratis, asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Syarat kendaraan yang mendapat pelat nomor putih, yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.

Selain itu, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.

“Ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin belum lama ini.

Sementara itu, bagi masyarakat bisa mengganti pelat kendaraannya dari warna hitam menjadi putih tanpa menunggu masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Habis.

"Nanti jika material itu sudah ada, misalnya jika seseorang punya kendaraan TNKB-nya masih berlaku kemudian jika ingin menganti boleh saja tinggal datang saja ke Samsat terdekat minta nopolnya diganti menjadi warna dasar putih tulisan hitam," paparnya.

Namun lanjut Taslim bagi masyarakat yang akan menganti pelat hitam ke putih dikenakan tarif.

Kombes Taslim menyebut masyarakat tersebut harus menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.

"Tapi konsekuensinya ada nilai PNBP yang harus dibayar," bebernya.

1. TNKB pemilik kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun

2. Kendaraan yang mengalami perubahan, misalnya perubahan warna atau kepemilikan balik nama

3. Kendaraan baru

Baca Juga: Tak Bayar, Polisi Tegaskan Perubahan Pelat Nomor Berlatar Putih dan Chip Rp 0