Otomotifnet.com - Setiap lima tahun pasti anda pemilik kendaraan akan mengurus pajak.
Untuk pembayaran pajak tahunan saat ini makin dimudahkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bisa dilakukan melalui daring.
Catet nih, untuk mengurus pajak lima tahunan harus membawa kendaraan ke kantor Samsat tujuan.
Hal ini dikarenakan untuk pajak lima tahunan terdapat proses cek fisik kendaraan yang harus dilakukan di Samsat.
Kendala yang dihadapi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak kendaraan baik motor dan mobil adalah kendaraan tersebut tidak berada di kota asalnya.
Seperti yang terjadi di Kota Jogja dan Sleman, banyak mahasiswa dan pekerja luar daerah membawa kendaraan dari daerah asalnya.
Masalah tersebut sebenarnya bukan hal yang rumit karena semua pemilik kendaraan bisa mengurus pajak lima tahunan dan cek fisik di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kota manapun meski bukan daerah asal kendaraan bermotor tersebut.
Nah.. kalau kendaraan berada di luar daerah bagaimana cara bayar pajak? Berikut caranya.
“Motor saya ada 3 semua pelat B, dengan alamat Ciputat Tangerang Selatan. Saya nggak perlu bawa motor untuk urus perpanjangan 5 tahun atau ganti plat nomor” buka, Dinosius Iwan, yang sekarang berdomisili di Sembung, Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga: Pengin Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Cara dan Syaratnya