Otomotifnet.com - Ada aturan terbaru mengenai tenaga kesehatan yang membawa mobil pribadi bebas ganjil genap di Jakarta.
Nakes dipersilahkan lewat ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap dengan menunjukkan surat ini.
Hal ini terungkap dari Instagram @ntmc_polri pada Selasa (15/2/2022).
“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI,” tulis keterangan foto tersebut.
Artinya, diperbolehkannya nakes melewat ganjil genap telah menambah daftar pengecualian.
Seperti diketahui, sebelumnya ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.
Berikut ini 17 daftar kendaraan yang dapat pengecualian tersebut:
1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Baca Juga: PPKM Level 3 Dilanjut, Ganjil Genap di 13 Titik Jakarta Masih Berlaku
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik