Aturan Baru, Urus SIM dan STNK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Irsyaad W - Senin, 21 Februari 2022 | 13:20 WIB

Perpanjang SIM dan STNK Bisa di OTOBURSA 2019, Dimulai Besok Pagi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Aturan baru telah dibuat untuk pengurusan SIM dan STNK.

Yakni wajib menyertakan BPJS Kesehatan.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," kata aturan tersebut.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi ini, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin berikan penjelasan.

kompas.com
BPJS Kesehatan

Menurutnya sudah ada sosialisasi dari Kepolisian terkait aturan baru ini.

Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan.

Tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.

Menurut Taslim, dalam penerapannya setidaknya dua proses yang harus dijalankan.

Yakni mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Pihaknya menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015.

Namun saat itu masih dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan inpres.

"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," kata Taslim, (20/2/22).

Saat itu, Kepolisian tak mau membebani masyarakat dengan kewajiban BPJS.

Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.

Selain bertugas sebagai stabilisator dengan menjamin kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Taslim menyebut Polri juga berperan sebagai dinamisator.

Hal itu dengan mendorong komponen masyarakat untuk dinamis dalam menghasilkan produk-produk untuk dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

"Dukungan Polri dalam menjamin ketaatan memenuhi kewajiban BPJS bagi pemilik kendaraan bermotor (ranmor), adalah bagian dari sifat tugas sebagai dinamisator ini," kata dia.

Lebih lanjut, Taslim mengatakan, Polri harus koordinasi dengan Samsat agat tak menimbulkan persoalan lain.

"Misalnya, bagaimana dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika masa pajak sudah jatuh tempo," terangnya.

"Sementara STNK kita pending terkait kewajiban BPJS yang belum dipatuhi," ungkapnya.

Baca Juga: Alamat di SIM dan KTP Ketahuan Beda Saat Ditilang, Pak Polisi Respon Begini

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/21/063000965/mengurus-sim-stnk-dan-skck-wajib-bpjs-apakah-sudah-berlaku-?page=all