Otomotifnet.com - SIM dan KTP memiliki kesamaan yakni tercantum identitas pemilik, termasuk alamat.
Namun bagaimaan jika saat kena tilang, ketahuan jika alamat di KTP dan SIM berbeda?
Menjawab hal itu, pak polisi memberikan respon seperti yang dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo berikut.
"Mungkin pada waktu pengetikannya saja ada kesalahan sedikit, jadi enggak ada masalah," kata Djati Utomo, (6/1/22).
"Kecuali kalau beda nama pemilik SIM-nya, contoh jika di foto dan KTP namanya Agus sementara di SIM jadi Ruly itu jelas bahaya," lanjutnya.
Menurut Djati, untuk mengubah alamat pada SIM, pemilik bisa melakukannya saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.
Selain itu, bisa juga langsung segera menggantinya tanpa harus menunggu waktu perpanjangan masa berlaku SIM.
"Bisa mengantinya setelah perpanjang atau mau langsung tanpa perpanjang juga bisa tapi dikenakan biaya lagi sesuai PNBP," ucapnya.
Syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat pada SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya, serta tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.
Kemudian, surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 dan SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk mengurus pengubahan data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.
Sekadar informasi, SIM sendiri memuat data identitas pengemudi.
Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Baca Juga: Malu Dong Bawa Mobil Enggak Punya SIM, Biaya Bikin dan Perpanjang di 2022 Segini