Otomotifnet.com - Spare part mobil yang rusak karena usia membutuhkan penggantian saat sedang diservis di bengkel.
Tak jarang juga pemilik mobil membawa spare part yang dibelinya sendiri dari luar bengkel, kemudian dipasangkan di kendaraan miliknya.
Hal ini biasa terjadi di bengkel umum maupun bengkel alternatif (non-resmi).
Kalau di bengkel resmi, apakah boleh membawa spare part sendiri dari luar bengkel?
Subokastowo selaku Kepala Bengkel resmi Tunas Toyota Cipondoh di Tangerang, coba memberikan faktanya.
"Konsumen tidak bisa membawa spare part sendiri dari luar bengkel resmi untuk dipasang ke mobilnya," ujarnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Menurut Subo, larangan membawa spare part sendiri dari luar bengkel resmi dilakukan karena beberapa faktor.
"Itu sudah sesuai aturan pihak kami, yaitu karena bengkel resmi tidak menjamin keaslian part yang dibawa tersebut," ucapnya.
Karena keasliannya tidak bisa dijamin, bengkel resmi juga tidak dapat memberi garansi spare part dan pekerjaan pemasangannya.
Lebih lanjut, membawa spare part sendiri dari luar bengkel resmi juga tidak dibolehkan meski si konsumen membeli suku cadang dari sesama bengkel resmi.
Misalnya konsumen membeli spare part dari suatu bengkel resmi di Jakarta, tapi untuk pemasangannya dilakukan di bengkel resmi di daerah Bekasi.
Alasannya juga sama, karena bengkel resmi tidak bisa memberi jaminan jika nantinya terjadi kerusakan dari part yang dibawa dan dipasang di mobil konsumen.
Baca Juga: Ketok Magic Ala Bengkel Resmi, Biayanya Kok Murah Banget Cuma Segini?
Hal ini dilakukan bengkel resmi untuk menjamin layanan perawatan kendaraan milik konsumen.
Sebab bengkel resmi memiliki standar yang menuntut keaslian spare part dan hasil servisnya 100 persen maksimal.
Selain itu bengkel resmi juga ingin tetap menjaga kualitas seluruh pekerjaannya, agar konsumen merasakan pengalaman yang baik dari proses pembelian mobil hingga kepemilikannya.