Otomotifnet.com - PPKM Level 2 diterapkan di DKI Jakarta berlaku selama satu pekan mulai 8-14 Maret 2022.
Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Selain Jakarta, PPKM level 2 juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 karena ada lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Tertulis pada diktum keenam pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat bisa beroperasi penuh.
Dalam huruf N disebutkan bahwa transportasi umum, termasuk taksi baik taksi konvensional atau online, dan kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.
Pemberlakukan kapasitas 100 persen tersebut juga berlaku untuk pesawat terbang namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis salinan tersebut (8/3/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM selama sepekan mendatang.
Hal ini disebabkan situasi kasus Covid-19 pada dua daerah aglomerasi itu kian membaik.
"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus level 2 kembali meningkat cukup signifikan," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring pada Senin (7/3/2022).
"Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 karena kasus konfirmasi harian turun," ungkapnya.
Baca Juga: E-Toll Masih Dipakai, Berikut Rincian Tarif Tol Jakarta-Solo Per Maret 2022