Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana,
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lalu subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban kini ditahan di Rutan Polisi Militer Jayakarta (Pomdam Jaya).
Dalam perkara tabrak lari menewaskan dua sejoli ini terdapat tiga terdakwa, yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Namun, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selain karena berkas perkara terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan yang sama karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.
Untuk diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah.
Sementara, prajurit bukan perwira di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Seperti diketahui, jasad Salsabila dan Handi Saputra ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Hal ini setelah terlibat kecelakaan dengan Isuzu Panther hitam yang berisi tiga oknum TNI AD di Nagreg, kabupaten Bandung, Jawa Barat, (8/12/21) lalu.
Baca Juga: Tak main-main, Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di Penjara Militer Tercanggih