Taslim menambahkan, material TNKB saat ini sudah dengan spek baru yakni warna dasar putih tulisan hitam.
"Oleh sebab itu konsep baru ini otomatis mulai segera diterapkan," tegasnya.
"Kendala sementara ini hanya terkait dengan proses pengadaan material TNKB-nya saja, lainnya sudah clear," urainya.
"Artinya regulasi dan teknis pelaksanaanya sudah kita koordinasikan dan samakan persepsinya," tegasnya.
Penggantian pelat nomor dasar warna putih tertuang di Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam
Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcemet (ETLE).
Nantinya penerapan penggantian pelat nomor dari hitam ke putih tidak langsung serentak.
Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK,.
Sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.
"Sebab, material diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu," tandasnya.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Diterapkan Bulan Ini, Mulai Wilayah Mana?