Otomotifnet.com - Penerapan tilang elektronik bakal diterapkan mulai April 2022.
Adapun untuk tahap awal yaitu hingga 30 Maret 2022, para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja.
Namun, setelah itu denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah ditindak,” ucap Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari NTMC Polri (14/3/2022).
Aan melanjutkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.
Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.
Pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM).
Sementara pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.
“Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” kata dia.
Adapun, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.
“Dipasang juga di titik rawan kecelakaan,” jelasnya.
Sementara weight in motion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta – Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi – Kertosono, dan Surabaya – Gempol.
Baca Juga: Mobil Sudah Dijual dan Diblokir, Wanita Ini Kaget Dapat Surat Tilang Elektronik