Nyebelin Lewat Ruas Tol Ini, Setor Rp 500 Ribu Gegara Ngebut di Atas 80 Km/Jam

Irsyaad W - Kamis, 21 April 2022 | 21:00 WIB

Speed camera buru pengemudi ngebut di jalan tol, melaju melebihi batas kecepatan bakal dikirimin surat tilang (foto ilustrasi) (Irsyaad W - )

Posisinya tersembunyi di sejumlah titik di ruas tol Semarang-Solo.

Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara hanya diperbolehkan memacu kendaraannya pada kecepatan minimal sebesar 60 km dan dan maksimal 80 km/jam jam.

Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran ETLE akan terancam hukuman pidana maksimal 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Mercy E240 Kena E-Tilang di Tol, Divonis Ngebut, Padahal Set Cruise Control 95 Km/Jam

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/04/19/dilarang-ugal-ugalan-di-tol-semarang-solo-maksimal-80-km-per-jam-atau-kena-tilang-etle?page=all