Otomotifnet.com - Salah satu ruas tol terkenal di Jawa Tengah cukup nyebelin.
Sebab sangat tak ramah bagi yang tak tahu tentang batas kecepatan di jalur tersebut.
Cuma gegara ngebut di atas 80 Km/jam, dipastikan setor Rp 500 ribu.
Sebab surat tilang bakal dikirim ke rumah dari hasil jepret CCTV E-TLE yang terpasang.
Jalur yang dimaksud yakni Ruas Tol Semarang-Solo.
Karena batas kecepatan maksimum di ruas tol tersebut hanya 80 Km/Jam.
Pengelola tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng, resmi memberlakukan tilang elektronik mulai 1 April 2022.
Tujuannya, agar sesama pengguna jalan dapat mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Mobil yang melakukan pelanggaran akan terekam kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR).
Posisinya tersembunyi di sejumlah titik di ruas tol Semarang-Solo.
Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara hanya diperbolehkan memacu kendaraannya pada kecepatan minimal sebesar 60 km dan dan maksimal 80 km/jam jam.
Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran ETLE akan terancam hukuman pidana maksimal 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Mercy E240 Kena E-Tilang di Tol, Divonis Ngebut, Padahal Set Cruise Control 95 Km/Jam