Otomotifnet.com - Sopir bus berinisial FA mau nggak mau harus berurusan dengan polisi.
Ini dikarenakan FA kedapatan mengisi solar ke dalam tangki bus yang sudah dimodifikasi.
Tak tanggung-tangung, tangki modifikasi tersebut sanggup menampung hingga 500 liter bahan bakar.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandy, mengatakan FA diamankan di sebuah SPBU yang terletak di Jalan Nasir Sultan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) (19/4/2022).
FA diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, dengan cara memodifikasi tangki BBM dari sebuah bus pariwisata, untuk menampung minyak lebih banyak," ungkapnya (21/4/2022).
Ia menjelaskan, tangki bus tersebut aslinya hanya bisa berisi 107 liter.
FA memodifikasinya sehingga bisa menampung minyak mencapai 500 liter.
"Aksi pelaku tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Solok Kota," ujar AKBP Ferry Suwandy.
Ia menjelaskan, dengan tangki modifikasi tersebut, pelaku mengisi BBM di setiap SPBU sebanyak Rp 400 ribu atau sekitar 30 liter.
"Pelaku mengisi di setiap SPBU yang dilaluinya, sampai nantinya terisi full sebanyak 500 liter," tuturnya.
Dikatakannya, mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Solok Kota, menuju SPBU tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil kami amankan di SPBU tersebut, sebelum sempat melakukan aksinya, di mana didapati saat itu pelaku sedang menyalin BBM jenis solar tersebut dari tangki bus ke dalam jeriken," jelas Kapolres Solok Kota itu.
Polres Solok Kota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit bus pariwisata merek Hyundai, satu buah tangki modifikasi, satu buah tangki asli yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 107 liter.
"Diketahui, BBM tersebut setelah nantinya terkumpul, pelaku akan menjual ke pedagang minyak ketengan langganannya," terangnya.
Kata AKBP Ferry Suwandy, atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjar.
Baca Juga: Enggak Asal Naruh, Karena Ini Lubang Tangki BBM Mobil Ada di Kiri atau Kanan