Otomotifnet.com - Baru-baru ini ramai kabar 47 pekerja di pabrik PT Sokonindo Automobile (DFSK) kena PHK.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, mengatakan kabar ini bermula pada 31 Maret 2022 lalu.
Saat itu para buruh masih bekerja, lalu dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan jika di PHK.
Padahal sebelumnya perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini, dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.
"Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK. Kemudian saat itu juga uang pesangonnya di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan,” kata Riden dalam keterangan tertulisnya yang diterima belum lama ini.
Menurut Riden, ini menunjukkan sikap arogan pihak perusahaan sekaligus semakin membuktikan jika PHK dilakukan secara sepihak.
Riden melanjutkan, Menteri Tenaga Kerja pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya untuk mencegah PHK akibat efisiensi.
Untuk mencegah PHK akibat efisiensi, yang terlebih dahulu dilakukan adalah mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.
Misalnya tingkat manajer dan direktur mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam serta hari kerja.