Geger! 47 Karyawan Pabrik DFSK di Banten Kena PHK Dadakan, Manajemen Angkat Bicara

Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 23 April 2022 | 18:00 WIB

Uji Efisiensi DFSK Super Cab dalam Jarak Tempuh 77 Kilometer (Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Kemudian meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

"Tetapi yang dilakukan DFSK justru secara sepihak melakukan PHK terhadap karyawan tetap. Padahal di sana masih banyak buruh kontrak dan outsourcing,” tegas Riden.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI) Ranto Afrianto, menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Selain tidak dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, konpensasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Ranto.

"Pun perusahaan tidak pernah menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independent yang memperlihatkan sedang merugi selama dua tahun berturut-turut," lanjutnya.

Dengan tidak didahului perundingan dengan serikat pekerja, FSPMI menduga jika perusahaan ingin menghilangkan keberadaan serikat pekerja di pabrik mobil untuk pasar domestik dan ekspor tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Achmad Rofiqi selaku PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile mengungkapkan, pihaknya masih terbuka untuk menyelesaikan pekerja yang terkena PHK.

"Hingga saat ini kami masih membuka komunikasi dengan pihak-pihak yang terkena PHK dan serikat pekerja," ujar Rofiqi (22/04/2022).

Kendati demikian, Roqifi berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa menemukan titik terang bagi semua pihak.

Baca Juga: Selamat Tinggal DFSK Glory 580, Produksi Dan Penjualan Resmi Distop