Berdasarkan penelitian, ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.
Yusri menambahkan, selain mengubah warna pelat nopol kendaraan, pihaknya juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.
Lantas, apakah boleh jika menganti pelat nomor putih yang dibeli online atau tepi jalan?
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin ternyata langgar aturan.
"Mana boleh, dari dulu sampai dengan hari ini jelas tidak boleh," kata M. Taslim saat dihubungi belum lama ini.
"Cuma untuk melakukan penegakan hukum di lapangan itu memang belum kita lakukan, pertama memang dasar hukumnya agak lemah," terangnya.
"Artinya pasal apa yang harus kita kenakan, kedua jika membahas tindak pidana karena dia membuat dokumen palsu," sambungnya.
Menurutnya, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang 'diterbitkan' di pinggir jalan maupun dengan membeli di online itu jelas tidak resmi.
Seperti yang diketahui memang banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi darurat misalnya, TNKB hilang.
"TNKB itu kan bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya pelat," tegasnya.
Namun Taslim mengatakan, kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin mengganti ke pelat nomor putih meskipun masa berlaku pelat hitamnya belum berakhir.
Hanya saja untuk pergantian seperti ini, pemohon harus membayar lagi nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Kalau mau langsung ganti akan kami layani, tapi harus bayar PNBP-nya. Kalau tidak bayar, siapa yang mau bayar PNBP-nya? Kami tetap layani, karena memang itu hak masyarakat," katanya.
Baca Juga: Beberapa Wilayah Alami Fenomena Ini, Berangsur Warna Dasar Pelat Nomor Diganti