Jangan Kecele, Ganjil Genap 25 Ruas Jalan di Jakarta Berlaku Lagi Mulai 6 Juni

Ferdian - Kamis, 2 Juni 2022 | 15:45 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (Ferdian - )

- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto);

- Jalan Gatot Subroto;

- Jalan M.T. Haryono;

- Jalan H.R. Rasuna Said;

- Jalan D.I. Panjaitan;

- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

- Jalan Pramuka;

- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);

- Jalan Kramat Raya;

- Jalan St. Senen;

- Jalan Gunung Sahari.

Mulai pekan depan, seluruh kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, resmi dilarang memasuki kawasan ganjil-genap.

Aturan tersebut dikecualikan bagi sejumlah kendaraan khusus seperti kendaraan pembawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran,angkutan umum berplat kuning, kendaraan berpenggerak listrik, motor, dan angkutan barang khusus berbahan bakar minyak dan gas.

Selain itu, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia juga dikecualikan seperti kendaraan Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan, kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kendaraan yang untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri juga bebas melintas, seperti kendaraan pengangkut uang, kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien maupun vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Baca Juga: Antisipasi Kena Tilang, 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Bisa Dicek Lewat Google Maps

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/01/16275691/siap-siap-ganjil-genap-di-25-ruas-jalan-di-jakarta-kembali-berlaku-per-6?page=all#page2