Otomotifnet.com - Buat yang ingin mengendarai kendaraan niaga seperti bus, truk atau mobil komersil lain, SIM golongan B tentu sangat dibutuhkan.
Golongan SIM tersebut dibagi jadi dua yakni SIM B1 dan B2.
Berbeda dengan pemohon SIM A, C dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan.
Pemohon SIM B1 minimal harus sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Ujiannya terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Masa berlaku SIM B1 dan B2 yaitu 5 tahun.
Tarif resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
Beberapa syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni sebagai berikut:
- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau B1 tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga bisa dilakukan secara daring lewat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun demikian, pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui.