Pemohon juga harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut.
Berikut langkah-langkah membuat SIM B1 dan B2 secara online:
- Verifikasi nomor telepon dengan kode OTP
- Registrasi dengan mengisi NIK
- Melakukan Face Recognition
- Pilihan jenis SIM
- Ujian teori secara daring, jika lulus akan mendapatkan QR Code
- Pilih Satpas dan jadwal ujian praktik
Baca Juga: Dua Polisi Kolaborasi Jual SIM Rp 1,8 per Lembar, Dibayarnya Transfer Atau Tunai