Saat ingin test drive, RA akhirnya nekat memukul korban dengan tangan kosong.
"Setiap test drive mobil korban selalu ikut di mobil itu. Dari tiga hari berturut-turut ikut terus," bebernya.
"Ini mungkin yang awalnya mau bawa kabur mobil tidak bisa karena korban selalu ada di dalam mobil," tuturnya.
Kala dipukul, Lila sempat keluar dari mobil untuk meminta pertolongan.
Namun karena tak ada yang menolong, korban nekat naik ke kap mesin berupaya mempertahankan Civic FB2 miliknya.
Tapi pelaku tetap memacu Civic FB2 lalu kabur keluar dari SPBU ke arah Cipayung.
Sementara korban terjatuh dan mengalami luka di pelipis akibat dipukul, dan kaki sewaktu jatuh.
"Walaupun awalnya penipuan tapi sekarang menjadi pencurian disertai kekerasan, karena dengan memukul," tegas Budi.
"Dikenakan Pasal 365 KUHP dan 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas sembilan tahun," tutur Budi.
Sebelumnya, Aldi, petugas keamanan SPBU mengatakan berdasar rekaman CCTV, berawal saat Lila datang ke SPBU (2/6/22) malam.
Lila datang seorang diri mengemudikan Honda Civic FB2 miliknya dengan maksud menjual ke pelaku yang bermodus jadi pembeli.
"Jadi awalnya dia (Lila) isi bensin, kirain orang enggak ada masalah apa-apa. Ibunya turun, tapi kuncinya diserahin ke pelakunya buat dibawa," kata Aldi.
Mulanya pertemuan terjadi sebagaimana lazimnya proses jual beli.
Yakni pelaku sempat menjajal Civic FB2 milik Lila berkeliling di sekitar area SPBU untuk test drive.
Namun setelah harga jual disepakati, pelaku menepikan mobil di depan mesin ATM area SPBU.
Mendadak terjadi cekcok karena pelaku berupaya kabur membawa Civic FB2 milik korban.
Berdasar rekaman CCTV, Lila sempat berupaya mempertahankan mobilnya agar tidak dibawa kabur dengan cara naik ke kap mesin sambil berteriak meminta tolong.
"Teriak-teriak minta tolong, dia sendiri. Langsung naik kap mobil minta tolong. Mungkin biar bagaimanapun caranya balik mobilnya. tapi enggak bisa. Mobilnya langsung dibawa," ujarnya.
Baca Juga: Pria Pura-pura Pincang Cegat Mobil, Diduga Pakai Modus Ketabrak,Tujuannya Memeras