Jangan Kaget, Pelat RFH, RFS Bisa Dibeli Masyarakat Biasa, Harga Lumayan

Hendra,Ferdian - Selasa, 7 Juni 2022 | 13:30 WIB

Pengemudi pelat RFH yang pukuli anak anggota DPR ternyata orang dekat Jenderal TNI ini. Foto tampang pelaku digeruduk netiuzen. (Hendra,Ferdian - )

Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.

"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.

Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.

"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.

Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.

"Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.

Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.

Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.

"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.

Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor ya.

Baca Juga: Pelat Dewa Jangan Belagu, Polisi Jamin Tak Akan Kebal Tilang Elektronik di Tol