Otomotifnet.com - Ramai kasus pemukulan yang dilakukan pengemudi mobil pelat RFH ke anak anggota DPR.
Kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Polda Metro Jaya.
Kasus pemukulan di tol dalam kota, Sabtu (4/6) sekitar pukul 12:40 WIB masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan pengemudi yang memukul menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai.
Dari data pelat nomor B 1146 RFH tercatat melekat pada kendaraan jenis sedan.
Sementara pelaku pemukulan menggunakan SUV Nissan X-Trail.
Menurut Kombes Sambodo, pelat nomor yang digunakan sebenarnya asli, namun penggunaannya yang dipalsukan.
Berbicara pelat khusus RFS, RFH yang biasa digunakan pejabat di pemerintahan ternyata bisa dibeli.
Tapi, pelat pejabat aspla ini ada tandanya apakah benar itu pelat khusus atau sekadar pelat biasa yang menggunakan kode RFH dan RFS.
Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.
"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.
Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.
"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.
Jadi, apabila seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.
"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.
Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.
"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya.
Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.
"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.
Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.
"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.
Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.
"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.
Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.
"Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.
Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.
Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.
"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.
Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor ya.
Baca Juga: Pelat Dewa Jangan Belagu, Polisi Jamin Tak Akan Kebal Tilang Elektronik di Tol