Bakal Mirip Rokok, BBM Sampai Ban Karet Segerai Dikenai Cukai

Irsyaad W - Selasa, 14 Juni 2022 | 14:02 WIB

Ilustrasi pengisian BBM diesel di SPBU (Irsyaad W - )

"Barang kena cukai termasuk yang existing adalah hasil tembakau, MMEA, etil alkohol," jelasnya.

Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM dan detergen.

Namun Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu dan kapan kebijakan pengenaan cukai ban karet, BBM dan detergen diterapkan.

Diketahui, Pemerintah mematok penerimaan cukai di APBN 2022 sebesar Rp 203,92 triliun atau tumbuh 4,3% dibanding tahun lal sebesar Rp 195,5 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan cukai per April 2022 telah mencapai Rp 78,56 triliun.

Baca Juga: Usulan YLKI, Bikin SIM Dipindah ke Kemenhub, PKB Dihapus Beralih Saat Beli BBM

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/siap-siap-detergen-hingga-bbm-bakal-kena-cukai