Otomotifnet.com - Mirip rokok, detergen, ban, karet dan BBM bakal kena cukai.
Karena bakal segera kena cukai BBM dan lainnya segera dikenai cukai.
Kajian cukai BBM ini merupakan rencana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
"Yang sedang kita kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi seperti Ban Karet, BBM dan detergen," ujar Febrio saat memberi paparan di DPR RI, (13/6).
Febrio mengatakan, rencana perluasan obyek kena cukai tersebut karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
Dalam paparannya, Febrio mengatakan ada tiga pengelompokan barang kena cukai.
Yaitu existing, persiapan dan kajian.
Sedangkan tiga barang yang sudah kena cukai saat ini yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol.
"Barang kena cukai termasuk yang existing adalah hasil tembakau, MMEA, etil alkohol," jelasnya.
Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM dan detergen.
Namun Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu dan kapan kebijakan pengenaan cukai ban karet, BBM dan detergen diterapkan.
Diketahui, Pemerintah mematok penerimaan cukai di APBN 2022 sebesar Rp 203,92 triliun atau tumbuh 4,3% dibanding tahun lal sebesar Rp 195,5 triliun.
Sementara itu, realisasi penerimaan cukai per April 2022 telah mencapai Rp 78,56 triliun.
Baca Juga: Usulan YLKI, Bikin SIM Dipindah ke Kemenhub, PKB Dihapus Beralih Saat Beli BBM
Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/siap-siap-detergen-hingga-bbm-bakal-kena-cukai