Otomotifnet.com - Sanksi tilang resmi berlaku bagi pelanggar ganjil genap Jakarta.
Hal ini seiring perluasan titik ganjil genap, termasuk beberapa gerbang tol.
Penindakan ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terutama terkait rambu lalu lintas pada pasal 287 ayat (1).
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan detailnya.
Jika kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, meskipun sekadar melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin.
"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," kata dia lagi.
Oleh karena itu, para pengemudi diharapkan memastikan saat masuk atau keluar gerbang tol.
Jangan sampai salah karena ada penerapa ganjil genap.