Dicatat, Bocil Nekat Mengendarai Motor di Jalan Raya, Ortu Siap Duit Denda Segini

Ferdian,Dia Saputra - Selasa, 14 Juni 2022 | 19:35 WIB

ilustrasi - Anak di bawah umur yang mengendarai motor berbonceng tiga tanpa menggunakan helm. (Ferdian,Dia Saputra - )

Dalam pasal 77 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah usia.

Misal untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, minimal pemohon harus berusia 17 tahun.

Lalu pemohon SIM BI harus memiliki usia minimal 20 tahun dan BII minimal usia 21 tahun.

Pengendara yang belum memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Oleh sebab itu orang tua diimbau untuk lebih tegas agar anaknya tidak nekat berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Kena Razia Lupa Bawa SIM dan STNK, Ini Kata Polisi Soal KTP Jadi Jaminan