"Saat diinterogasi, pelaku mengaku Bantul ini banyak masyarakat yang memarkir mobilnya di depan rumah, di pinggir jalan, mungkin karena merasa aman," kata Ihsan.
"Baik di jalan besar termasuk kecil, masyarakat memarkir kendaraan di pinggir jalan,"imbuhnya.
"Dan memang mereka ini spesialis pikap karena mudah dijual maupun dipreteli," terangnya.
Dari penangkapan ini, dikembangkan lagi hingga berhasil meringkus penadah pikap curian berinisial SL (47), warga kota Batu, Jatim.
Petugas mengamankan empat pikap, dan tiga diantaranya sudah dipreteli untuk dijual onderdilnya.
Sehingga total ada lima pikap hasil curian yang berhasil diamankan.
Serta semuanya berasal dari TKP yang berada di Kabupaten Bantul.
"Dari pengakuan pelaku, mereka menjual mobilnya di angka Rp 20 juta," ucap Ihsan.
"Harga yang miring jika dibandingkan harga sebenarnya," katanya.
NRI mengaku tak butuh waktu lama untuk mencuri pikap.
Keahliannya ini didapat setelah sebelumnya bekerja sebagai sopir.
"Belajar sendiri. Kalau buka (pintu) butuh waktu 2 menit, lalu 2 menit untuk menyalakan mesin," pengakuan tersangka.
Sedangkan SL mengaku, sudah membeli empat unit pikap dari kedua tersangka.
"Kalau dia bawa terus dijual ke saya. Sudah 4 mobil yang dijual," ucapnya.
NRI dan JM menjual pikap secara utuh, kemudian akan dipreteli oleh SL.
Hasil pembongkaran mobil itu kemudian dijual kembali.
"Saya jual onderdil, dipreteli, karena dijual utuh tidak berani," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka NRI dan JM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara SL, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Baca Juga: Komplotan Maling Spesialis Pikap Dibekuk, Gasak 34 Mobil Dari 8 Kota di Jatim dan Jateng