Polisi Marah Betulan, STNK Mobil Pelat RF Dicabut Jika Arogan dan Pakai Rotator

Irsyaad W - Jumat, 17 Juni 2022 | 07:40 WIB

Izin pakai pelat nomor B 1497 RFY dari Toyota Fortuner penerobos jalur busway dicabut Ditlantas Polda Metro Jaya (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi nampaknya marah betulan dengan aksi arogan mobil pelat RF.

Bahkan siap tindak tegas jika terbukti arogan dan pakai rotator.

Yakni dengan mencabut STNK dan izin pemakai pelat khusus tersebut.

Bukan cuma pengguna pelat RF, mobil pribadi pakai rotator juga turut disorot.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator," ucap Sambodo, (15/6/22).

"Padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin," tegas Sambodo.

Wartakotalive.com/Istimewa
(lustrasi) Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta

Sambodo menegaskan, pihaknya tak segan menindak hingga mencabut STNK mobil tersebut.
"Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak," ujarnya.

Perlu ditegaskan, pengguna strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Pelat Dewa Jangan Belagu, Polisi Jamin Tak Akan Kebal Tilang Elektronik di Tol



Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/15/140100915/pelat-rf-pakai-rotaror-dan-arogan-di-jalan-siap-siap-stnk-dicabut