Kolik tak sendirian, ketika beraksi ditemani Tarlim, Zainul Arip, Atok dan Mulyani.
Mereka membobol pintu Gran Max nopol AD 9146 PM menggunakan obeng khusus.
Dihadapan Kapolres Boyolali, AKBP Asep Muludin, Kolik mengaku baru kali ini beraksi di Boyolali.
Hanya saja, Kolik sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain.
Bahkan pernah ditangkap oleh Polres Cirebon.
"Kasus serupa. Kasus pencurian mobil pikap," sebut Asep.
Dari pencurian Gran Max ini, Kolik mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta.
"Uangnya sudah habis buat bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," tutur Kolik.
Sementara itu, Asep menyatakan, tersangka ini spesialis maling pikap.
"Kasus pencurian yang dilakukan para tersangka ini ada dimana-mana," terang Asep.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," tandas Asep.
Baca Juga: Dijual Rp 20 Jutaan, Sindikat Maling Spesialis Pikap Dipermalukan Polres Bantul