Heboh Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Simak Dasar Hukumnya

Ferdian - Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:10 WIB

Ilustrasi pengendara motor memakai sandal jepit. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sedang ramai kabar larangan pengendara motor memakai sandal jepit.

Kabar larangan motoran pakai sandal jepit muncul awalnya dari pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Firman mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.

Ia mengajak para pemotor untuk memilih mengenakan sepatu demi alasan keselamatan.

Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman di dalam keterangannya (15/6/2022).

Setelah pernyataan Kakorlantas itu, muncul informasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit akan ditilang.

Namun polisi buru-buru membantah kabar itu dan menegaskan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.

"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Aan.