Otomotifnet.com - Sedang heboh video pemotor menggunakan sandal jepit ditilang di daerah Terminal Terboyo Semarang.
Pada postingan tersebut bertuliskan "Hati-hati ya Lur, aturan baru barang siapa bersepeda motor pakai sendal jepit, akan ditilang, pagi ini di Terboyo Semarang". Postingan tersebut mendapat perhatian dari Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombe Pol M Iqbal Alqudusy pastikan pihaknya tidak menilang pemotor yang menggunakan sandal jepit.
Pernyatan itu dikatakan Iqbal menyusul beredarnya video pemotor pakai sandal jepit ditilang.
Dalam video itu disebutkan bila penilangan dilakukan di Terboyo, Semarang.
Iqbal menegaskan, video polisi menilang pengguna motor yang memakai sandal jepit di Semarang merupakan kabar bohong atau hoax.
Menurut Iqbal, pihaknya akan terus memberi imbauan dan edukasi pada masyarakat terkait sarana perlindungan diri saat mengendarai motor.
Ia menyebutkan, sarana perlindungan diri itu di antaranya helm standard atau full face, jaket, alat pelindung kaki, dan lain sebagainya.
Tujuan penggunaan alat perlindungan diri itu semata-mata untuk menekan angka fatalitas bisa misalnya terjadi kecelakaan.
Dijelaskan Iqbal, penggunaan sepatu bertujuan untuk menutup kaki secara sempurna. Bila pemotor mengalami kecelakaan, maka kakinya akan terlindungi dari sentuhan langsung.
Di sisi lain, Iqbal yakin bila masyarakat semakin sadar akan perlindungan diri saat berkendara.
"Polda Jateng berharap pemberitaan tentang isu Polri akan menilang pengguna sandal jepit tidak terus berkembang. Pemberitaan seperti itu adalah tidak benar," ujarnya (18/6).
Baca Juga: Heboh Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Simak Dasar Hukumnya